Murtadin asal Iran mau DIGANTUNG, inilah Islam yg Sesungguhnya


Pengadilan Teheran akan mengadili seorang Kristen keturunan Amerika-Iran atas tuduhan serius yang mengarah pada hukuman mati atau hukuman gantung. Kasus ini mendatangkan kekhawatiran serius bagi para pejabat AS.

Saeed Abedini, seorang warga negara AS naturalisasi yang menjadi Kristen, ditangkap pada September lalu saat kembali ke Iran. Dalam suratnya yang terbaru pada istrinya Naghmeh Abedini ia mengaku mengalami pemukulan di penjara.

Istrinya mengatakan bahwa suaminya yang masih berumur 32 tahun itu akan menghadapi tuduhan telah merugikan keamanan nasional pada Senin depan. Tragisnya, ia akan dihakimi oleh hakim Abbas Pir-Abassi. Hakim ini termasyur di luar negeri karena kekejamannya menjatuhkan vonis.

Naghmeh Abedini menyuarakan harapan bahwa tekanan internasional bisa membantu suaminya.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Victoria Nuland baru-baru ini mengatakan bahwa Amerika memiliki "keprihatinan serius" atas kasus ini dan mendesak Iran untuk memberikan akses pengacara pada Abedini. Istrinya mengatakan dia belum melihat seorang pengacara yang mendampingi suaminya sejak penangkapannya.

Konstitusi Iran setelah revolusi Islam 1979 mengakui hak-hak agama minoritas, termasuk beberapa orang Kristen, namun rezim telah menargetkan para mantan Muslim untuk meninggalkan iman.

Naghmeh Abedini mengatakan, suaminya yang sudah memiliki dua anak itu ditahan pada 2009 lalu dan dibebaskan setelah kesepakatan untuk tidak terlibat dalam kegiatan keagamaan di Iran seperti bekerjasama dengan gereja-gereja bawah tanah.

Dia mengatakan bahwa Saeed Abedini telah kembali sembilan kali ke Iran sejak 2009 dan tidak melanggar perjanjian. Dia mengatakan Saeed membangun sebuah panti asuhan dekat kota utara Rasht dan keluar dari keyakinan yang Islam serta mengajarkan Alkitab pada para janda dan anak yatim.

"Dia tidak punya kekhawatiran bahwa ia akan ditangkap. Nyatanya, ia kini di penjara," tegas Naghmeh.

0 komentar:

Copyright © 2024 muslim harus tahu